Informasi kelembagaan, tujuan, syarat kepesertaan dan kurikulum IMKARSI.
Sebagai organisasi yang menghimpun Rumah Sakit Seluruh Indonesia, maka PERSI sangat peduli dengan anggotanya dalam mengemban amanah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 2 dan 3, bahwa rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungi sosial, yang bertujuan:
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka rumah sakit harus memiliki tata kelola yang baik. Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen rumah sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran.
Sejarah perkembangan rumah sakit menunjukkan bahwa pencapaian tujuan rumah sakit semakin banyak tantangan dihadapi, dimana tuntutan akan fungsi sosial rumah sakit semakin tinggi, standar mutu pelayanan yang semakin ketat dengan biaya yang terkendali terus dikampanyekan, disisi lain pengaruh industri obat, alat kesehatan dan pendukung layanan lainnya masih berbasis pada profit oriented serta pelaksanaan peraturan perpajakan. Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, maka Pemerintah melakukan reformasi di bidang kesehatan untuk mencapai cakupan kesehatan universal atau Universal Health Coverage (UHC).
Reformasi ini telah diwujudkan melalui penyelenggarakan asuransi kesehatan sosial berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu jaminan sosial yang dikembangkan dalam SJSN adalah sistem yang diharapkan dapat memberikan jaminan sosial di bidang kesehtan bagi seluruh penduduk Indonesia. Bentuk nyatanya adalah penyelenggara pelayanan kesehatan yang sudah terintegrasi dengan pembiayaannya. Kepesertaan program JKN bersifat wajib dan menutu roadmap yang disepakati, tahun 2019 akan mencakup semua penduduk Indonesia. Rumah Sakit (sebagai provider dalam program JKN dengan pengelola dananya melalui BPJS) adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat harus diikuti oleh tenaga kerja dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam rumah sakit.
Saat ini, tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit masih sangat beragam dan implementasi masih menggunakan beberapa standar serta penatalaksananya belum mendapat perhatian utama oleh manajemen rumah sakit, khusunya ketersediaan sistem informasi manajemen keuangan dan akuntansi belum mengikuti standar baku sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, Ikatan Manajer Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Indonesia (IMKARSI) berkomitmen untuk mengadakan kegiatan Sertifikasi Manajer Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit.
Sasaran yang ingin dicapai melalui program sertifikasi manajer keuangan dan akuntansi rumaj sakit adalah Menghasilkan profesi manajer keuangan dan akuntansi rumah sakit yang memiliki kunggulan dalam kompetensi mekanisme pasar rumah sakit dan telah teruji melalui ujian Sertifikasi.
| No. | Pokok Bahasan |
|---|---|
| 1 | Manajemen Resiko Rumah Sakit |
| 2 | Akuntansi Tenaga Kesehatan Rumah Sakit |
| 3 | Akuntansi Pasien Rumah Sakit |
| 4 | Akuntansi Organisasi Rumah Sakit |
| 5 | Akuntansi Pembiayaan Rumah Sakit |
| 6 | Akuntansi Pajak Rumah Sakit |
| 7 | Ujian Sertifikasi Manajer Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit |
| No. | Nama | Profil |
|---|---|---|
| 1 | Prof. Indra Bastian, MBA., PhD., CA., CMA., Mediator |
|
| 2 | Agastya, SE., MBA., MPM. |
|
| 3 | Moh Mahsun, SE, M.Sc, AK, CA, CPA, CFrA, Ph.D |
|
| 4 | Ahmad Samlawi SE., M.Si. |
|
| 5 | Titik Setyaningsih, S.E., M.Si, Ak., CA., BKP | Dosen Sekolah Vokasi Universitas Negeri Sebelas Maret |
| 6 | Dr. Rida Perwita Sari, SE., Maks., Ak., CA,CPA | Dosen Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jawa Timur |
| 7 | M. Arifa’I, SE., MM | Dosen MMR UGM |
| 8 | Sugeng, M.Si., AK., CA | Dosen da Praktisi |
*Pembicara menyesuaikan jadwal yang telah disepakati sebelumnya